Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.
(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00 (dua permil) dari nilai total HPS atau paling banyak sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi.
(5) LKPP dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk penyelesaian sanggahan banding atas permintaan Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
(6) Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima.
(7) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan memerintahkan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan Barang/Jasa ulang.
(8) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan memerintahkan agar ULP melanjutkan proses PengadaanBarang/Jasa ulang.
(9) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada penyanggah.
(10) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding disita dan disetorkan ke kas Negara/Daerah.
Paragraf Kesembilan Pemilihan Gagal
Koreksi Anda
