Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. MENETAPKAN Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan di website Kemhan dan TNI;
c. MENETAPKAN PPK;
d. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan;
e. MENETAPKAN Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. MENETAPKAN :
1. pemenang pada pelelangan atau penyedia pada Penunujukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyard rupiah); atau
2. pemenang pada Seleksi atau Penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp.
10.000.000.000.00 (sepuluh milyard rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. menyelesaiakan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat :
a. MENETAPKAN tim teknis; dan/atau
b. MENETAPKAN tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
(3) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi, PA pada Kemhan dan TNI MENETAPKAN seorang atau beberapa orang KPA.
Koreksi Anda
