Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 (tiga) NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir);
b. untuk Pekerjaan Barang, KD sama dengan 4 (empat) NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir);
c. untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 (lima) NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir).
(2) KD paling sedikit sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.
(4) Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan memenuhi KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
Koreksi Anda
