Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Tujuan pedoman ini agar pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
(3) Ruang lingkup pedoman pelaksanaan meliputi ketentuan dan prosedur Pengadaan Barang/Jasa, yang dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
