Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Tujuan pedoman ini agar pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. (3) Ruang lingkup pedoman pelaksanaan meliputi ketentuan dan prosedur Pengadaan Barang/Jasa, yang dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda