Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan :
a. pengkajian ulang paket pekerjaan; dan
b. pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.
(2) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh :
a. PPK; dan/ atau
b. ULP/Pejabat Pengadaan.
(3) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan :
a. menyesuaikan dengan kondisi nyata di lokasi/lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. mempertimbangkan kepentingan masyarakat;
c. mempertimbangkan jenis, sifat dan nilai Barang/Jasa serta jumlah Penyedia Barang/Jasa yang ada; dan
d. memperhatikan ketentuan tentang pemaketan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(4) Apabila terjadi perubahan paket pekerjaan maka :
a. PPK mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA untuk ditetapkan;atau
b. ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan perubahan paket pekerjaan melalui PPK untuk ditetapkan oleh PA/KPA.
Koreksi Anda
