Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas :
a .
Dokumen Kualifikasi ; dan
b. Dokumen Pemilihan.
(2) Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri atas :
a. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
b. formulir isian kualifikasi;
c. instruksi kepada peserta kualifikasi;
d. lembar data kualifikasi;
e. Pakta Integritas; dan f .
tata cara evaluasi kualifikasi.
(3) Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit terdiri atas :
a. undangan/pengumuman kepada calon Penyedia Barang/Jasa;
b. instruksi kepada peserta Pengadaan Barang/Jasa;
c. syarat-syarat umum Kontrak;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. daftar kuantitas dan harga;
f .
spesifikasi teknis , KAK dan/atau gambar;
g. bentuk surat penawaran;
h. rancangan Kontrak;
i. bentuk Jaminan; dan
j. contoh-contoh formulir yang perlu diisi.
(4) PPK MENETAPKAN bagian dari rancangan Dokumen Pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
a. rancangan SPK; atau
b. rancangan surat perjanjian termasuk :
1. syarat - syarat umum kontrak;
2. syarat-syarat khusus kontrak;
3. spesifikasi teknis , KAK dan/atau gambar;
4. daftar kuantitas dan harga; dan
5. dokumen lainnya.
c. HPS.
Koreksi Anda
