Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas : a . Dokumen Kualifikasi ; dan b. Dokumen Pemilihan. (2) Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri atas : a. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi; b. formulir isian kualifikasi; c. instruksi kepada peserta kualifikasi; d. lembar data kualifikasi; e. Pakta Integritas; dan f . tata cara evaluasi kualifikasi. (3) Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit terdiri atas : a. undangan/pengumuman kepada calon Penyedia Barang/Jasa; b. instruksi kepada peserta Pengadaan Barang/Jasa; c. syarat-syarat umum Kontrak; d. syarat-syarat khusus Kontrak; e. daftar kuantitas dan harga; f . spesifikasi teknis , KAK dan/atau gambar; g. bentuk surat penawaran; h. rancangan Kontrak; i. bentuk Jaminan; dan j. contoh-contoh formulir yang perlu diisi. (4) PPK MENETAPKAN bagian dari rancangan Dokumen Pengadaan barang/jasa yang terdiri atas: a. rancangan SPK; atau b. rancangan surat perjanjian termasuk : 1. syarat - syarat umum kontrak; 2. syarat-syarat khusus kontrak; 3. spesifikasi teknis , KAK dan/atau gambar; 4. daftar kuantitas dan harga; dan 5. dokumen lainnya. c. HPS.
Koreksi Anda