Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :
a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta;
b. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta;
c. sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
g. seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS;
h. sanggahan hasil Pelelangan dari peserta ternyata benar; atau
i. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua), setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
(2) ULP menyatakan Seleksi gagal apabila :
a. peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana;
b. sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi dinyatakan benar;
c. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi penawaran;
d. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
e. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima;
f. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasi teknis dan harga;
g. sanggahan hasil Seleksi dari peserta ternyata benar;
h. penawaran biaya terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran; atau
j. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas Pagu Anggaran.
(3) PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila :
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d. sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini;
f. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) mengundurkan diri; atau
h. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(4) PA/KPA/PPK/ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta Pelelangan/Seleksi /Pemilihan Langsung bila penawarannya ditolak atau Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal.
(5) Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila :
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan KPA ternyata benar.
Koreksi Anda
