Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.
(2) Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi.
(3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
(4) Prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut :
a. pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi;
b. pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum; atau
c. pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat.
(5) Proses penilaian kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dalam penanganan darurat dilakukan bersamaan dengan pemasukan Dokumen Penawaran.
(6) Proses prakualifikasi menghasilkan :
a. daftar calon Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
b. daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Dalam proses prakualifikasi, ULP/Pejabat Pengadaan segera membuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima.
(8) Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran.
(9) Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut :
a. Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Kompleks;
b. Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
c. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
(10) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(11) ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan :
a. meminta Penyedia Barang/Jasamengisi formulir kualifikasi; dan
b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
(12) Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode :
a. Sistem Gugur, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
b. Sistem nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.
Koreksi Anda
