Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui Pelelangan/Seleksi internasional harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Penyedia Barang/Jasa nasional. (2) Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan/Seleksi internasional ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris. (3) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang berbahasa INDONESIA dijadikan acuan. (4) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah : a. dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat; b. dilaksanakan dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari segi teknis dan harga; dan c. dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa nasional. (5) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah, dilakukan di dalam negeri. (6) Dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Penyedia Barang/Jasa asing memuat ketentuan sebagai berikut : a. adanya kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa asing dengan industri dalam negeri; b. adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pengalihan kemampuan, pengetahuan,keahlian dan keterampilan; dan c. ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat mungkin dilaksanakan di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 99 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Pasal.id