Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada Kemhan dan TNI untuk Tahun Anggaran berikutnya atau Tahun Anggaran yang akan datang, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan. (2) Kemhan dan TNI menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN, yang meliputi : a. honorarium personel organisasi Pengadaan Barang/Jasa termasuk tim teknis, tim pendukung dan staf proyek; b. biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa termasuk biaya pengumuman ulang; c. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan d. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (3) Kemhan dan TNI menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang pengadaannya akan dilakukan pada tahun Anggaran berikutnya. (4) Kemhan dan TNI dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Umum (SBU) terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan, sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan SBU oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda