Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas : a. PA/KPA; b. PPK; c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas : a. PA/KPA; b. PPK; dan c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (4) Perangkat Organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas : a. kepala; b. sekretariat; c. staf pendukung; dan d. kelompok kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Pasal.id