Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas :
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas :
a. PA/KPA;
b. PPK; dan
c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Perangkat Organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas :
a. kepala;
b. sekretariat;
c. staf pendukung; dan
d. kelompok kerja.
Koreksi Anda
