Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
(2) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penanganan darurat yang tidak bisa di rencanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk :
1. pertahanan negara;
2. keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
3. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk :
a) akibat bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana; dan c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
b. kegiatan menyangkut pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) huruf b Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 yang meliputi :
1) Jasa Konsultansi perencanaan konstruksi dan jasa konsultansi pengawasan konstruksi sarana dan prasarana Pertahanan Negara yang langsung berkaitan dengan Alutsista TNI yaitu Pangkalan Militer yang mencakup fasilitas prasarana pantai, fasilitas prasarana udara, dan fasilitas prasarana pertahanan darat.
2) Jasa Konsultansi perencanaan konstruksi dan jasa konsultansi pengawasan konstruksi sarana dan prasarana Pertahanan Negara yang tidak langsung berkaitan dengan Alutsista TNI namun ditinjau dari aspek lokasi memiliki tingkat kerahasiaan tinggi.
c. pemilihan penyedia jasa konsultansi perencana konstruksi dan pengawas konstruksi untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi; dan
e. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan melalui proses prakualifikasi terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi.
Koreksi Anda
