Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan : a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. pemilihan sistem pengadaan; c. penetapan metode penilaian kualifikasi; d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/Jasa; e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan f . penetapan HPS.
Koreksi Anda