Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan :
a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. pemilihan sistem pengadaan;
c. penetapan metode penilaian kualifikasi;
d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan f .
penetapan HPS.
Koreksi Anda
