Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA MENETAPKAN Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. (3) Dikecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri. (4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami isi Kontrak; c. memiliki kualifikasi teknis; d. menandatangani Pakta Integritas; dan e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan. (5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk: a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. (6) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (7) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA. (8) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Pasal.id