Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Barang/Jasasecara elektronik bertujuanuntuk : a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan; d. mendukung proses monitoring dan audit; dan e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 105 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Pasal.id