Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan masa transisi Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa diatur sebagai berikut :
a. PPK pada UO dan Kotama Kemhan serta UO TNI wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sejak Peraturan Menteri Pertahanan ini berlaku;
b. PPK pada Kotama dan Satker TNI wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012; dan
Koreksi Anda
