Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan :
a. Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/Jasa lainnya; atau
b. Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
(2) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung dilakukan melalui proses pascakualifikasi.
(3) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung diumumkan sekurang-kurangnya di website Kemhan dan TNI, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Dalam Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga.
Koreksi Anda
