Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); b. untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);dan c. untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Pasal.id