Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk : a. mobilisasi alat dan tenaga kerja; b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau c. persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk Usaha Kecil paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; atau b. untuk usaha non kecil paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. (3) Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak adalah nilai yang paling kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu : a. 20% (dua puluh persen) dari Kontrak tahun pertama; atau b. 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak. (4) Nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
Koreksi Anda