Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. (2) Dalam evaluasi penawaran ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post biding. Paragraf Ketujuh Penetapan dan Pengumuman Pemenang
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Pasal.id