Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Dalam evaluasi penawaran ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post biding.
Paragraf Ketujuh Penetapan dan Pengumuman Pemenang
Koreksi Anda
