Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada APIP Kemhan dan TNI yang bersangkutan dan/atau LKPP, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan. (3) Inspektorat Kemhan dan TNI serta LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti pengaduan yang dianggap beralasan. (4) Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan oleh Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan kepada Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan, dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara, dengan tembusan kepada LKPP dan BPKP. (5) Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah Kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya kerugian negara.
Koreksi Anda