Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat pada saat : a. rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI telah disetujui oleh DPR; atau b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah disahkan. (2) Dalam hal ULP akan melakukan Pelelangan/Seleksi setelah rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI disetujui DPR tetapi DIPA/DPA belum disahkan, pengumuman dilakukan dengan mencantumkan kondisi DIPA/DPA belum disahkan. (3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas melalui : a. website Kemhan dan TNI; b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. (4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa wajib diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas dalam : a. website Kemhan dan TNI; dan b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
Koreksi Anda