Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) ULP mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat pada saat :
a. rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI telah disetujui oleh DPR; atau
b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah disahkan.
(2) Dalam hal ULP akan melakukan Pelelangan/Seleksi setelah rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI disetujui DPR tetapi DIPA/DPA belum disahkan, pengumuman dilakukan dengan mencantumkan kondisi DIPA/DPA belum disahkan.
(3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas melalui :
a. website Kemhan dan TNI;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa wajib diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas dalam :
a. website Kemhan dan TNI; dan
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
Koreksi Anda
