Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan dapat MENETAPKAN pengadaan materiil dan peralatan pertahanan secara langsung dengan perusahaan asing atau pabrikan dari luar negeri melalui kerjasama antar pemerintah (G to G). (2) Pelaksanaan atas pengadaan barang/jasa diarahkan pada saat pembuatan Rencana Strategis Pertahanan Negara (Renstra Hanneg), yang berisi kegiatan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Jangka Menengah (Program Kegiatan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Tri Matra Angkatan), sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemhan dan TNI dapat tepat sasaran dan tepat guna, sedangkan prinsip Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI ditujukan pada : a. Pengadaan Barang/Jasa untuk mendukung Pengembangan Kekuatan Pertahanan (Bangkuathan) dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara diselenggarakan oleh UO. Kemhan. b. Pengadaan Barang/Jasa untuk mendukung kepentingan Penggunaan Kekuatan Pertahanan (Gunkuathan) meliputi Operasi Militer, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diselenggarakan oleh UO Mabes TNI. c. Pengadaan Barang/Jasa untuk mendukung kepentingan Pembinaan Kekuatan Pertahanan (Binkuathan) dalam rangka memenuhi kebutuhan Alutsista guna memelihara dan meningkatkan kemampuan perorangan maupun satuan diselenggarakan oleh UO Angkatan. (3) Dalam pelaksanaan atas pengadaan, Kuasa Pengguna Anggaran dapat mendelegasikan kewenangannya kepada penerima otorisasi terakhir untuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Pasal.id