Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/06/M/VII/2006 Tanggal 6 Juli 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
Koreksi Anda
