Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dan TNI dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pimpinan Kemhan dan TNI wajib melaporkan secara berkala realisasi Pengadaan Barang/Jasa kepada LKPP.
Koreksi Anda
