Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPK dalam melaksanakan pekerjaan yang dibiayai dari PHLN,wajib memahami :
a. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN)/Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri (NPHLN) atau dokumen kesepahaman; dan
b. ketentuan pelaksanaan proyek Pengadaan Barang/Jasa setelah NPPLN/NPHLN disepakati Pemerintah Republik INDONESIA dan pemberi pinjaman/hibah.
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor/Kredit Swasta Asing dilakukan melalui Pelelangan/Seleksi internasional.
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus merupakan proyek prioritas yang tercantum dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Hibah Luar Negeri (DRP.PHLN).
(4) Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, peserta Pelelangan/Seleksi internasional memasukkan penawaran administratif, teknis, harga dan sumber pendanan beserta persyaratannya sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku secara internasional.
(5) Evaluasi penawaran sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan metode perhitungan biaya efektif.
Koreksi Anda
