Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini :
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/06/M/VII/2006 Tanggal 6 Juli 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/06/M/VII/2006 Tanggal 6 Juli 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. Dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/06/M/VII/2006 Tanggal 6 Juli 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/06/M/VII/2006 Tanggal 6 Juli 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
(4) Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan di surat kabar nasional dan/atau provinsi yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
