Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LKPP melakukan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kemhan dan TNI melakukan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(2) LKPP dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melakukan Sertifikasi Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengaturan mengenai jenjang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan oleh Kepala LKPP.
Koreksi Anda
