Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKPP melakukan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kemhan dan TNI melakukan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (2) LKPP dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melakukan Sertifikasi Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengaturan mengenai jenjang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan oleh Kepala LKPP.
Koreksi Anda