Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut :
a. penayangan pengumuman lelang/seleksi dilaksanakan paling singkat 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan (Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan) dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling singkat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal pengumuman lelang/seleksi;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan;
e. batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan;
f. evaluasi penawaran dapat dilakukan sesuai dengan :
1. waktu yang diperlukan; atau
2. jenis dan kompleksitas pekerjaan;
g. masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang/seleksi dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
h. SPPBJ diterbitkan paling singkat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang/seleksi apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;
i. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan; dan
j. kontrak ditandatangani paling singkat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadual/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j di atas, diserahkan sepenuhnya kepada ULP.
(3) Dalam hal Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA disahkan.
Koreksi Anda
