Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) ULP/Pejabat pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan penyedia barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dilakukan dengan :
a. pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana;
b. penunjukan langsung;
c. pengadaan langsung; atau
d. kontes/sayembara
(3) Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dilakukan dengan;
a. pelelangan umum;
b. pelelangan terbatas;
c. pemilihan langsung;
d. penunjukan langsung; atau
e. pengadaan langsung.
(4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
Koreksi Anda
