Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi.
(2) Pemilhan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi taknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan :
a. Seleksi yang terdiri atas Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana;
b. Penunjukan Langsung;
c. Pengadaan Langsung; atau
d. Sayembara.
Koreksi Anda
