Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Swakelola oleh Kemhan dan TNI Penanggung Jawab Anggaran :
a. direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Kemhan dan TNI sebagai Penanggung Jawab Anggaran; dan
b. mempergunakan pegawai sendiri, pegawai Kemhan dan TNI lain dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli.
(2) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan pegawai Kemhan dan TNI yang terlibat dalam kegiatan Swakelola yang bersangkutan.
(3) Pengadaan Swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. direncanakan dan diawasi oleh Kemhan dan TNI sebagai Penanggung Jawab Anggaran; dan
b. pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang bukan Penanggung Jawab Anggaran.
(4) Pengadaan melalui Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola;
b. sasaran ditentukan oleh Kemhan dan TNI sebagai Penanggung Jawab Anggaran;
dan
c. pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak).
Koreksi Anda
