Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
1 ) Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
( 2 ) Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LPSE Kemhan dan TNI.
( 3 ) Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSE Kemhan dan TNI melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu.
Koreksi Anda
