Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sayembara dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu; dan
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan MENETAPKAN persyaratan administratif bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang akan mengikuti Sayembara.
(3) Dalam MENETAPKAN persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ULP/Pejabat Pengadaan dapat MENETAPKAN syarat yang lebih mudah dari persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(4) Persyaratan dan metode evaluasi teknis ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan dari tim yang ahli dibidangnya.
(5) Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim yang ahli dibidangnya.
Paragraf Ketiga Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
Koreksi Anda
