Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara. (2) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK. (3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. (4) HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. (5) HPS digunakan sebagai : a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya b. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran; dan c. dasar untuk MENETAPKAN besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS. (6) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara. (7) Penyusunan HPS didasarkan pada harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi : a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS); b. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; c. Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; d. Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya; e. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank INDONESIA; f. Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain; g. Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer estimate); h. norma indeks; dan i. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Koreksi Anda