Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Umum meliputi tahapan sebagai berikut :
a. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan prakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan :
1. pengumuman prakualifikasi;
2. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4. pembuktian kualifikasi dan pembuatan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi;
5. penetapan hasil kualifikasi;
6. pengumuman hasil kualifikasi;
7. sanggahan kualifikasi;
8. undangan;
9. pengambilan Dokumen Pemilihan;
10. pemberian penjelasan;
11. pemasukan Dokumen Penawaran;
12. pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
13. evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
14. pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I;
15. pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
16. evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
17. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
18. penetapan pemenang;
19. pengumuman pemenang;
20. sanggahan;
21. sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
22. penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
b. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan prakualifikasi atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, metode 2 (dua) tahap yang meliputi kegiatan :
1. pengumuman prakualifikasi;
2. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4. pembuktian kualifikasi;
5. penetapan hasil kualifikasi;
6. pengumuman hasil kualifikasi;
7. sanggahan kualifikasi;
8. undangan;
9. pengambilan Dokumen Pemilihan;
10. pemberian penjelasan;
11. pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
12. pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
13. evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
14. penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;
15. pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I;
16. pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;
17. pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
18. evaluasi Dokumen Penawaran tahap II;
19. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
20. penetapan pemenang;
21. pengumuman pemenang;
22. sanggahan;
23. sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
24. penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
c. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi yang meliputi kegiatan :
1. pengumuman;
2. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
3. pemberian penjelasan;
4. pemasukan Dokumen Penawaran;
5. pembukaan Dokumen Penawaran;
6. evaluasi penawaran;
7. evaluasi kualifikasi;
8. pembuktian kualifikasi;
9. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
10. penetapan pemenang;
11. pengumuman pemenang;
12. sanggahan;
13. sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
14. penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi, meliputi tahapan sebagai berikut :
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualifikasi;
h. pembuktian kualifikasi;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
j. penetapan pemenang;
k. pengumuman pemenang;
l. sanggahan;
m. sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
n. penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut :
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada :
1. Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau
2. Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1.
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
1. opname pekerjaan dilapangan;
2. penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan;
3. penyusunan Dokumen Pengadaan;
4. penyusunan dan penetapan HPS;
5. penyampaian Dokumen Pengadaan kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
6. penyampaian Dokumen Penawaran;
7. pembukaan Dokumen Penawaran;
8. klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga;
9. penyusunan Berita Acara Hasi l Penunjukan Langsung;
10. penetapan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
11. pengumuman Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
12. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut :
a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pemberian penjelasan;
e. pemasukan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
g. penetapan pemenang;
h. pengumuman pemenang; dan
i. penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut :
a. survei harga pasar dengan cara membandingkan paling sedikit dari 2 (dua) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berbeda;
b. membandingkan harga penawaran dengan HPS; dan
c. klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya.
(6) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan metode Kontes/Sayembara meliputi paling sedikit tahapan sebagai berikut :
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes/Sayembara;
c .
pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Kontes/Sayembara;
h. penetapan pemenang;
i. pengumuman pemenang; dan
j. penunjukan pemenang.
Paragraf Kedua Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Koreksi Anda
