Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
g. memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah :
a. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setingkat dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
(4) Pejabat Pembuat Komitmen diangkat dengan Keputusan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada penerima otorisasi terakhir.
(5) Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
