Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (2) PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki integritas; b. memiliki disiplin tinggi; c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; e. menandatangani Pakta Integritas; f. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan g. memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah : a. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setingkat dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan; b. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya. (4) Pejabat Pembuat Komitmen diangkat dengan Keputusan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada penerima otorisasi terakhir. (5) Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Pasal.id