Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi, ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Propinsi/Kabupaten/Kota.
(2) Penyedia Barang/Jasa menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar
(3) Kemhan dan TNI dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk pengadaan dalam kurun waktu tertentu dengan menerbitkan tanda daftar lulus prakualifikasi/sejenisnya.
Paragraf Ketiga Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
Koreksi Anda
