Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung atau Seleksi Sederhana Perorangan dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut :
a. penayangan pengumuman dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling singkat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling singkat 2 (dua) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan;
e. masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi sederhana perorangan selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang/seleksi sederhana perorangan dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
f. SPPBJ diterbitkan paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang/seleksi sederhana perorangan apabila tidak ada sanggahan atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;
g. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan; dan
h. Kontrak ditandatangani paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Seleksi Sederhana dengan prakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling singkat 3 (tiga) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggah terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada sanggahan banding;
e. undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah masa sanggah atau setelah selesainya masalah sanggah;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya undangan seleksi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling singkat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal undangan seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan;
i. masa sanggah terhadap hasil seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
j. SPPBJ diterbitkan paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang seleksi apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;
k. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan; dan
l. Kontrak ditandatangani paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(3) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, dan pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l, diserahkan sepenuhnya kepada ULP.
(4) Dalam hal Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung atau Seleksi Sederhana dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ hanya diterbitkan setelah DIPA/DPA disahkan.
Koreksi Anda
