Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional.
(2) Kemhan dan TNI wajib menayangkan rencana Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website Kemhan dan TNI masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(3) Website masing-masing Kemhan dan TNI wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
