Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional. (2) Kemhan dan TNI wajib menayangkan rencana Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website Kemhan dan TNI masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. (3) Website masing-masing Kemhan dan TNI wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda