Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengaturan jadual/waktu Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/ Kontes/ Sayembara diserahkan sepenuhnya kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
Koreksi Anda
