Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Seleksi Umum meliputi tahapan sebagai berikut :
a. metode evaluasi kualitas, metode 2 (dua) sampul yang meliputi kegiatan :
1. pengumuman prakualifikasi;
2. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5. pembuktian kualifikasi;
6. penetapan hasil kualifikasi;
7. pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi;
8. sanggahan kualifikasi;
9. undangan;
10. pengambilan Dokumen Pemilihan;
11. pemberian penjelasan;
12. pemasukan Dokumen Penawaran;
13. pembukaan dokumen sampul I;
14. evaluasi dokumen sampul I;
15. penetapan peringkat teknis;
16. pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis;
17. sanggahan;
18. sanggahan banding (apabila diperlukan);
19. undangan pembukaan dokumen sampul II;
20. pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
21. undangan klarifikasi dan negosiasi;
22. klarifikasi dan negosiasi;
23. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan
24. penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
b. metode evaluasi kualitas dan biaya, metode 2 (dua) sampul yang meliputi kegiatan :
1. pengumuman prakualifikasi;
2. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5. pembuktian kualifikasi;
6. penetapan hasil kualifikasi;
7. pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi;
8. sanggah kualifikasi;
9. undangan;
10. pengambilan Dokumen Pemilihan;
11. pemberian penjelasan;
12. pemasukan Dokumen Penawaran;
13. pembukaan dokumen sampul I;
14. evaluasi dokumen sampul I;
15. penetapan peringkat teknis;
16. pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis;
17. undangan pembukaan dokumen sampul II;
18. pembukaan dan evaluasi sampul II;
19. penetapan pemenang;
20. pemberitahuan/pengumuman pemenang;
21. sanggahan;
22. sanggahan banding (apabila diperlukan);
23. undangan klarifikasi dan negosiasi;
24. klarifikasi dan negosiasi;
25. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan
26. penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
c. metode evaluasi biaya terendah, metode 1 (satu) sampul yang meliputi kegiatan :
1. pengumuman prakualifikasi;
2. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5. pembuktian kualifikasi;
6. penetapan hasil kualifikasi;
7. pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi;
8. sanggahan kualifikasi;
9. undangan;
10. pemberian penjelasan;
11. pemasukan Dokumen Penawaran;
12. pembukaan Dokumen Penawaran serta koreksi aritmatik;
13. evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
14. penetapan pemenang;
15. pemberitahuan/pengumuman pemenang;
16. sanggahan;
17. sanggahan banding (apabila diperlukan);
18. undangan klarifikasi dan negosiasi;
19. klarifikasi dan negosiasi;
20. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan
21. penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi Sederhana dengan metode evaluasi Pagu Anggaran atau metode biaya terendah, metode 1 (satu) sampul meliputi tahapan sebagai berikut :
a. pengumuman prakualifkasi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c .
pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
d. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
e .
pembuktian kualifikasi;
f .
penetapan hasil kualifikasi;
g. pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi;
h. sanggahan kualifikasi;
i. undangan;
j. pemberian penjelasan;
k. pemasukan Dokumen Penawaran;
l. pembukaan Dokumen Penawaran serta koreksi aritmatik;
m. evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
n. penetapan pemenang;
o. pemberitahuan/pengumuman pemenang;
p. sanggahan;
q. sanggahan banding (apabila diperlukan);
r. undangan klarifikasi dan negosiasi;
s. klarifikasi dan negosiasi;
t. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi ; dan
u. penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat meliputi tahapan sebagai berikut :
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada :
1. Penyedia Jasa Konsultansi terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis di lokasi penanganan darurat; atau
2. Penyedia Jasa Konsultansi lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada angka 1.
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
1. opname pekerjaan di lapangan;
2. penetapan ruang lingkup, jumlah dan kualifikasi tenaga ahli serta waktu penyelesaian pekerjaan;
3. penyusunan Dokumen Pengadaan;
4. penyusunan dan penetapan HPS;
5. penyampaian Dokumen Pengadaan;
6. penyampaian Dokumen Penawaran;
7. pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran;
8. klarifikasi dan negosiasi;
9. penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
10. penetapan penyedia Jasa Konsultansi;
11. pengumuman Penyedia Jasa Konsultansi; dan
12. penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
(4) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan Langsung untuk bukan penanganan darurat meliputi tahapan sebagai berikut :
a. undangan kepada Penyedia Jasa Konsultansi terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan, evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan dan evaluasi penawaran;
f. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
h. penetapan Penyedia Jasa Konsultansi;
i. pengumuman; dan
j. penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
(5) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Pengadaan Langsung, meliputi paling sedikit tahapan sebagai berikut :
a. survei harga pasar untuk memilih calon Penyedia Jasa Konsultansi;
b. membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan
c. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya.
(6) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Sayembara meliputi paling sedikit tahapan sebagai berikut :
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara;
h. penetapan pemenang;
i. pengumuman pemenang; dan
j. penunjukan pemenang.
(7) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan tahapan Pelelangan Umum pascakualifikasi satu sampul, dengan menambahkan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya setelah tahapan sanggah.
Paragraf Ketiga Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Koreksi Anda
