SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Pusat Bisnis.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor I;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor II;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor III; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, Komunikasi, dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Wakil Rektor IV.
(3) Wakil Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor III mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor IV mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan, sistem informasi, komunikasi, dan kerja sama.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UM yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UM.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, informasi, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan akademik;
b. pelaksanaan evaluasi akademik;
c. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni;
d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan layanan kegiatan kerja sama; dan
f. pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi program, kegiatan, dan anggaran.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi;
d. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi dan statistik; dan
c. pengelolaan sarana akademik.
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Akademik.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan evaluasi di lingkungan UM.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan registrasi dan statistik.
(3) Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana akademik.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Penalaran, Informasi Kemahasiswaan, dan Alumni;
dan
b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa.
(1) Subbagian Minat, Penalaran, Informasi Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta hubungan alumni.
(2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik dan non-akademik serta penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan UM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik dan non-akademik;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan UM; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Sistem Informasi; dan
b. Subbagian Perencanaan.
(1) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemberian layanan data dan informasi akademik dan nonakademik.
(2) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan kegiatan kerja sama; dan
b. pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemberian layanan kegiatan kerja sama.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan
d. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
d. Subbagian Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara.
(3) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
(4) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
c. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tenaga Akademik; dan
b. Subbagian Tenaga Administrasi.
(1) Subbagian Tenaga Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga akademik dan tenaga penunjang akademik.
(2) Subbagian Tenaga Administrasi mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga administrasi.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran non-penerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf e dan
Pasal 29 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Sastra;
c. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
d. Fakultas Teknik;
e. Fakultas Ekonomi;
f. Fakultas Ilmu Keolahragaan;
g. Fakultas Ilmu Sosial;
h. Fakultas Pendidikan Psikologi; dan
i. Pascasarjana.
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika;
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I;
b. Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Kepegawaian yang selanjutnya disebut Wakil Dekan II;
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Dekan III.
(1) Wakil Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan.
(2) Wakil Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana dan prasarana.
(3) Wakil Dekan III mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(1) Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam statuta.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akademik di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas.
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Sastra, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, dan Fakultas Ekonomi terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Umum dan Barang Milik Negara;
c. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan.
(2) Subbagian Umum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
(3) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan kepegawaian.
(4) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ilmu Sosial, dan Fakultas Pendidikan Psikologi terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, sistem informasi, perencanaan, dan kemahasiswaan serta alumni.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
(1) Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan di lingkungan Fakultas.
(1) Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu interdisipliner.
(3) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisipliner diselenggarakan di jurusan yang memenuhi syarat.
(4) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(5) Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang terdiri dari Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
(4) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(1) Subbagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Pascasarjana.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Pascasarjana.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua Lembaga dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan kerja sama di lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Program; dan
c. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kepegawaian, dan kerja sama.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan pusat.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian;
c. pelaksanaan pengembangan sumber belajar;
d. pelaksanaan mata kuliah universiter;
e. pelaksanaan pengembangan program pengalaman lapangan;
f. pelaksanaan pengembangan kehidupan beragama;
g. pelaksanaan pengembangan bimbingan dan konseling mahasiswa;
h. pelaksanaan pengembangan pendidikan profesi guru; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan informasi pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan kerja sama di lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Program; dan
c. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan kepegawaian.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, layanan informasi pengembangan pendidikan dan pembelajaran serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan bidangnya.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 huruf e dan
Pasal 83 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan UM.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Pusat Pengembangan Laboratorium Pendidikan;
d. UPT Pusat Pengkajian Pancasila; dan
e. UPT Satuan Penjaminan Mutu.
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Perpustakaan;
b. penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT Perpustakaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perpustakaan.
(1) UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat UPT PTIK merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) UPT PTIK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
UPT PTIK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta memberikan layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98, UPT PTIK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT PTIK;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UM; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT PTIK.
UPT PTIK terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT PTIK.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT PTIK.
(1) UPT Pusat Pengembangan Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut UPT P2LP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan penyelenggaraan laboratorium pendidikan.
(2) UPT P2LP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
UPT P2LP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penyelenggaraan laboratorium pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103, UPT P2LP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT P2LP;
b. pelaksanaan pengembangan dan penyelenggaraan laboratorium pendidikan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT P2LP.
UPT P2LP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT P2LP.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT P2LP
(1) UPT Pusat Pengkajian Pancasila merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan Pusat Pengkajian Pancasila.
(2) UPT Pusat Pengkajian Pancasila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
UPT Pusat Pengkajian Pancasila mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengkajian Pancasila.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108, UPT Pusat Pengkajian Pancasila menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Pusat Pengkajian Pancasila;
b. pengembangan dan pengkajian Pancasila;
c. pelaksanaan pengembangan pendidikan karakter dan budaya bangsa;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Pengkajian Pancasila.
UPT Pusat Pengkajian Pancasila terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT Pusat Pengkajian Pancasila.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pusat Pengkajian Pancasila.
(1) UPT Satuan Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut UPT SPM merupakan unit pelaksana teknis di bidang penjaminan mutu akademik.
(2) UPT SPM dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
UPT SPM mempunyai tugas melaksanakan urusan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113, UPT SPM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT SPM;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UM;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT SPM.
UPT SPM terdiri atas:
a. Ketua;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis;
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT SPM.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT SPM.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 huruf c,
Pasal 100 huruf c,
Pasal 105 huruf c,
Pasal 110 huruf c, dan
Pasal 115 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pusat Bisnis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f merupakan unit kerja nonstruktural di bidang pengembangan dan pengelolaan usaha di lingkungan UM.
(2) Pusat Bisnis dipimpin oleh seorang Kepala atau sebutan lain yang sejenis yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
Pusat Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan unit usaha dalam berbagai bidang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan dilingkungan UM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118, Pusat Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program;
b. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UM;
c. pelaksanaan pengembangan unit usaha;
d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UM;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan
f. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat Bisnis.
(1) Pusat Bisnis, terdiri atas:
a. Kepala atau sebutan lain yang sejenis;
b. Sekretaris atau sebutan lain yang sejenis; dan
c. Anggota atau sebutan lain yang sejenis.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119, Pusat Bisnis dapat membentuk unit usaha/divisi yang dipimpin oleh seorang Direktur atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan.
Kepala atau sebutan lain yang sejenis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengelolaan dan pengembangan unit usaha, perumusan kebijakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan unit usaha serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan Pusat Bisnis.
Sekretaris atau sebutan lain yang sejenis mempunyai tugas membantu Kepala melakukan penyusunan program pengelolaan dan pengembangan unit usaha, kebijakan pengelolaan dan pengembangan bisnis, fasilitasi pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan unit usaha, penyusunan laporan, dan urusan administrasi Pusat Bisnis.
Anggota atau sebutan lain yang sejenis mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan unit usaha di lingkungan UM.