Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
UPT SPM mempunyai tugas melaksanakan urusan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UM.
Koreksi Anda
