Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, UPT P2LP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT P2LP;
b. pelaksanaan pengembangan dan penyelenggaraan laboratorium pendidikan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT P2LP.
Koreksi Anda
