Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, UPT P2LP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT P2LP; b. pelaksanaan pengembangan dan penyelenggaraan laboratorium pendidikan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT P2LP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 104 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id