Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Sastra;
c. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
d. Fakultas Teknik;
e. Fakultas Ekonomi;
f. Fakultas Ilmu Keolahragaan;
g. Fakultas Ilmu Sosial;
h. Fakultas Pendidikan Psikologi; dan
i. Pascasarjana.
Koreksi Anda
