Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda