Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
