Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan kerja sama di lingkungan Lembaga.
Koreksi Anda
