Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pusat Pengembangan Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut UPT P2LP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan penyelenggaraan laboratorium pendidikan. (2) UPT P2LP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Koreksi Anda