Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id